JAKARTA — Pemerintah resmi menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Ketetapan ini ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Penetapan tersebut menjadi pedoman bagi instansi pemerintah, sektor swasta, dan lembaga pendidikan dalam menyusun rencana kerja, kegiatan keagamaan, serta agenda lainnya sepanjang 2026. Pemerintah berharap pengaturan ini dapat mendukung efektivitas hari kerja sekaligus memberi ruang bagi masyarakat memanfaatkan waktu libur secara optimal.
Berdasarkan SKB tersebut, masyarakat akan menikmati total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama selama 2026. Kebijakan cuti bersama dirancang untuk memperpanjang masa libur di sekitar hari besar keagamaan dan nasional, sekaligus mendorong pergerakan pariwisata domestik.
Untuk cuti bersama 2026, pemerintah menetapkan delapan tanggal. Cuti bersama dimulai pada Senin, (16/2/2026), bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili. Selanjutnya, cuti bersama Hari Suci Nyepi jatuh pada Rabu, (18/3/2026).
Rangkaian cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah ditetapkan pada Jumat, (20/3/2026), Senin, (23/3/2026), dan Selasa, (24/3/2026). Adapun cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus jatuh pada Jumat, (15/5/2026), disusul cuti bersama Idul Adha 1447 Hijriah pada Kamis, (28/5/2026). Cuti bersama terakhir ditetapkan pada Kamis, (24/12/2026), bertepatan dengan perayaan Natal.
Pemerintah menegaskan implementasi cuti bersama memiliki ketentuan berbeda bagi aparatur sipil negara dan sektor swasta. Bagi ASN, pelaksanaan cuti bersama mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, bagi sektor swasta, kebijakan cuti bersama bersifat imbauan dan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan.
Selain cuti bersama, terdapat 17 hari libur nasional sepanjang 2026. Kombinasi libur nasional dan cuti bersama ini membuka peluang terjadinya sejumlah libur panjang yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
Beberapa hari libur nasional yang menjadi perhatian antara lain Tahun Baru 2026 pada Kamis, (1/1/2026), serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yang jatuh pada Sabtu dan Minggu, (21–22/3/2026). Meski tidak seluruh libur nasional disertai cuti bersama, pemerintah menilai pengaturan ini tetap memberi ruang keseimbangan antara produktivitas dan waktu istirahat.
Namun demikian, pemerintah juga mencatat terdapat beberapa bulan tanpa hari libur nasional maupun cuti bersama, yakni Juli, September, Oktober, dan November 2026. Pada periode tersebut, aktivitas kerja dan pendidikan akan berjalan normal tanpa hari libur tambahan.
Dengan ditetapkannya jadwal ini, pemerintah berharap masyarakat dapat merencanakan kegiatan secara lebih matang, baik untuk keperluan pekerjaan, ibadah, maupun aktivitas keluarga. Penataan waktu libur diharapkan mampu mendukung keseimbangan kehidupan kerja dan personal sepanjang 2026.

Posting Komentar untuk "Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2026"