Pedoman Media Siber

A. Pendahuluan

Pedoman Media Siber ini disusun sebagai acuan kerja redaksi dalam menjalankan kegiatan jurnalistik di platform digital. Pedoman ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, guna menjamin kemerdekaan pers, profesionalisme wartawan, dan perlindungan hak publik memperoleh informasi yang benar.

B. Ruang Lingkup

Pedoman ini berlaku bagi seluruh konten jurnalistik yang dipublikasikan melalui media siber, meliputi teks, foto, video, audio, infografik, serta bentuk turunan lainnya yang diproduksi atau diterbitkan oleh redaksi.

C. Prinsip Umum Pemberitaan

  • Media siber menjalankan fungsi pers: informasi, edukasi, kontrol sosial, dan hiburan yang sehat.
  • Pemberitaan harus akurat, berimbang, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Media ini mengutamakan kepentingan publik dan menghormati hak asasi manusia.
  • Setiap produk jurnalistik tunduk pada Kode Etik Jurnalistik.

D. Verifikasi dan Keberimbangan

  • Setiap berita wajib melalui proses verifikasi sebelum dipublikasikan.
  • Berita yang berpotensi merugikan pihak tertentu harus memuat konfirmasi atau upaya konfirmasi.
  • Dalam kasus mendesak, berita dapat dipublikasikan dengan keterangan sementara dan diperbarui setelah verifikasi lanjutan.

E. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Media siber melayani ralat, koreksi, dan hak jawab sesuai Undang-Undang Pers.
  • Ralat atau koreksi dilakukan secara proporsional, jelas, dan terbuka.
  • Hak jawab dipublikasikan tanpa mengubah substansi, kecuali melanggar hukum atau etika.

F. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)

  • Media ini dapat memuat komentar, opini, atau konten dari pengguna.
  • Redaksi berhak menyunting atau menghapus konten pengguna yang mengandung ujaran kebencian, hoaks, pornografi, SARA, kekerasan, atau pelanggaran hukum lainnya.
  • Tanggung jawab hukum atas konten pengguna mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

G. Pemberitaan Anak dan Korban

  • Identitas anak, korban kekerasan seksual, dan korban kejahatan tertentu wajib dirahasiakan.
  • Media ini menghindari detail yang dapat memperparah trauma atau mengungkap identitas korban secara tidak langsung.

H. Etika Foto, Video, dan Multimedia

  • Foto dan video harus mencerminkan peristiwa yang diberitakan secara jujur.
  • Rekayasa visual yang mengubah makna peristiwa tidak dibenarkan.
  • Ilustrasi atau gambar pendukung harus diberi keterangan yang jelas.

I. Iklan dan Konten Berbayar

  • Iklan dan konten berbayar harus dibedakan secara tegas dari produk jurnalistik.
  • Konten advertorial diberi penanda yang jelas agar tidak menyesatkan pembaca.
  • Kepentingan bisnis tidak boleh memengaruhi independensi redaksi.

J. Penutup

Pedoman Media Siber ini menjadi pegangan redaksi dan wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistik secara profesional. Pedoman ini dapat diperbarui sesuai perkembangan teknologi, regulasi, dan kebutuhan publik.

Posting Komentar untuk "Pedoman Media Siber"