Ditlantas Polda Sulsel Klarifikasi Isu Pungli Penerbitan BPKB


MAKASSAR
 — Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi atas pemberitaan dugaan pungutan liar dalam pelayanan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di lingkungan Ditlantas Polda Sulsel.

Klarifikasi disampaikan sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik dan komitmen menjaga transparansi serta akuntabilitas layanan. Pimpinan Ditlantas Polda Sulsel menyebut telah berkomunikasi langsung dan menggelar pertemuan dengan media yang pertama kali memuat pemberitaan tersebut untuk meluruskan informasi yang beredar.

Pemberitaan dimaksud sebelumnya dimuat Beritasorotan.com dengan judul “Dugaan Pungli Kembali Terjadi di Pelayanan BPKB Polda Sulsel, dari Rp375 Ribu Menjadi Rp600 Ribu”. Seiring proses klarifikasi, berita tersebut telah dihapus oleh media bersangkutan.

Kasi BPKB Ditlantas Polda Sulsel Kompol Muh Aziz menegaskan tidak ada pungutan penerbitan BPKB di luar ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Tidak ada pungutan penerbitan BPKB di luar PNBP yang telah ditetapkan sebesar Rp375 ribu. Seluruh pelayanan kami laksanakan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Muh Aziz kepada media ini.

Ia menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dan bertemu langsung dengan jurnalis Beritasorotan.com untuk menyampaikan fakta pelayanan di lapangan. Dalam pertemuan itu, Ditlantas Polda Sulsel menegaskan proses penerbitan BPKB berjalan sesuai prosedur dan tarif resmi.

“Informasi yang disampaikan sebelumnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kami pastikan proses penerbitan BPKB mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, jurnalis Beritasorotan.com mengakui pengurusan berkas kendaraan yang dilakukannya diproses sesuai aturan dan pembayaran dilakukan sesuai tarif PNBP.

“Berkas kendaraan saya diproses sesuai ketentuan dan pembayaran dilakukan sesuai PNBP,” ujarnya.

Ditlantas Polda Sulsel menyatakan akan terus membuka ruang komunikasi dan klarifikasi dengan media serta masyarakat sebagai bagian dari pengawasan bersama terhadap penyelenggaraan layanan publik. (warno)

Posting Komentar untuk "Ditlantas Polda Sulsel Klarifikasi Isu Pungli Penerbitan BPKB"