Dua Debt Collector Jadi Tersangka Pengeroyokan Pengendara di Depok


Depok
— Kepolisian Resor Metro Depok menetapkan dua orang debt collector yang kerap disebut mata elang berinisial BEK dan DP sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap seorang pengendara mobil di Jalan Raya Juanda, Kota Depok.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, (13/12/2025), dan sempat viral di media sosial. Dalam rekaman video yang beredar, terlihat sekelompok orang melakukan tindakan kekerasan terhadap sebuah mobil yang sedang melintas di jalan raya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

“Menurut keterangan saksi dan hasil penyelidikan kami, yang bersangkutan memang bekerja sebagai debt collector,” ujar Made kepada media ini, Minggu, (14/12/2025).

Made menjelaskan, tersangka BEK berperan aktif dalam aksi perampasan serta melakukan penganiayaan ringan terhadap korban. Sementara tersangka DP turut membantu dengan cara menghadang kendaraan korban.

“BEK berperan aktif melakukan perampasan dan ada sedikit penganiayaan kepada korban. Sedangkan DP turut serta membantu dengan menghadang kendaraan korban,” kata Made.

Dalam aksi tersebut, para pelaku sempat menendang dan memukul mobil korban serta berusaha mencabut kunci kendaraan. Namun, upaya itu tidak sepenuhnya berhasil. Pelaku hanya mengambil gantungan kunci yang berisi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil korban.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Metro Depok dan menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik masih mendalami perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta menentukan pasal pidana yang akan dikenakan. (Ken)

Posting Komentar untuk "Dua Debt Collector Jadi Tersangka Pengeroyokan Pengendara di Depok"