JAKARTA — Jaksa penuntut umum mengungkap dugaan penerimaan Rp 809 miliar oleh Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook saat masih menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dugaan itu disampaikan jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Sri Wahyuningsih dalam sidang perdana perkara pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,” ujar Roy saat membacakan dakwaan.
Jaksa menyebut total kerugian negara dalam program digitalisasi Kemendikbudristek periode 2019–2022 mencapai sekitar Rp 1,5 triliun. Sri Wahyuningsih menjadi salah satu dari tiga terdakwa yang dihadirkan dalam sidang perdana tersebut.
Pada periode perkara, Sri menjabat Direktur Sekolah Dasar di Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek pada 2020–2021, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di Direktorat SD untuk tahun anggaran 2020–2021.
Menurut jaksa, perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama Nadiem Makarim, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Ibrahim Arief alias IBAM selaku tenaga konsultan, serta mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, yang hingga kini berstatus buron.
Dalam dakwaan disebutkan pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020–2022 dilakukan tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan. Jaksa menilai proses tersebut tidak melalui evaluasi harga dan survei kebutuhan, sehingga perangkat yang dibeli tidak dapat digunakan secara optimal untuk kegiatan belajar mengajar, khususnya di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T).
“Para terdakwa membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan teknologi informasi dan komunikasi yang mengarah pada laptop Chromebook tanpa didasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga program tersebut mengalami kegagalan, khususnya di daerah 3T,” kata jaksa.
Dari sejumlah nama yang disebut dalam dakwaan, Nadiem Makarim tidak hadir dalam sidang perdana. Jaksa menyatakan Nadiem masih menjalani pembantaran setelah menjalani operasi. (Ken)

Posting Komentar untuk "JPU Sebut Nadiem Terima Rp809 Miliar di Kasus Laptop Chromebook"