BANDA ACEH — Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menginstruksikan seluruh aparatur sipil negara, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, serta tenaga alih daya tetap masuk kantor meski daerah tersebut porak-poranda akibat bencana banjir dan longsor.
Instruksi itu tertuang dalam surat bernomor Ist/27 yang diteken Wakil Bupati Aceh Tamiang Ismail dan mulai berlaku sejak Senin, (15/12/2025). Pemerintah daerah meminta ASN hadir ke kantor untuk membersihkan lingkungan kerja masing-masing sekaligus membantu pelayanan di Posko Pemda Aceh Tamiang.
“Diinstruksikan kepada seluruh ASN (PNS, PPPK, dan outsourcing) dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk hadir ke kantor guna melakukan pembersihan lingkungan kerja masing-masing serta membantu pelayanan di Posko Pemda Kabupaten Aceh Tamiang,” bunyi surat tersebut.
Pemkab Aceh Tamiang juga meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah memberlakukan absensi kehadiran. ASN yang tidak hadir disebut akan dikenai sanksi berupa pembuatan surat pernyataan pengunduran diri.
“Apabila ASN tidak bersedia hadir untuk membantu percepatan pemulihan dampak bencana, maka diperkenankan untuk membuat surat pernyataan pengunduran diri sebagai ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang,” tulis surat itu.
Kebijakan tersebut menuai keluhan dari sejumlah ASN. Salah seorang ASN yang enggan disebutkan namanya menilai instruksi tersebut tidak mempertimbangkan kondisi pegawai yang juga menjadi korban bencana.
“Menurut saya ini kebijakan yang tidak ada empati. Kami juga korban, tapi dipaksa masuk. Bagaimana dengan ASN yang rumahnya rusak bahkan hilang dan tidak punya apa-apa lagi,” ujarnya kepada media ini.
Ia berharap pemerintah daerah mengevaluasi atau menunda kebijakan tersebut hingga kondisi Aceh Tamiang kembali pulih.
“Kalau bisa dicabut dulu. Banyak orang masih sibuk membersihkan rumah, ada yang tinggal di tenda, bahkan untuk cari makan saja masih susah dengan kondisi sekarang,” katanya.
Berdasarkan data Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh per Selasa, (16/12/2025) pukul 16.00 WIB, sebanyak 62 fasilitas kantor di Kabupaten Aceh Tamiang dilaporkan rusak. Selain itu, 17 unit rumah sakit dan puskesmas turut terdampak.
Jumlah pengungsi tercatat mencapai 208.163 jiwa yang tersebar di 475 titik. Sementara korban meninggal dunia akibat bencana tersebut mencapai 85 orang. (Ken)

Posting Komentar untuk "Banjir dan Longsor Terjang Aceh Tamiang, ASN Tetap Diwajibkan Masuk Kantor"