Kasus Chromebook Kemendikbudristek: Proyek Digitalisasi Rp 9,3 Triliun Berujung Tersangka

Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, Mulyatsyah usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook

JAKARTA
- Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Penetapan dilakukan pada Selasa, (15/7/2025), setelah penyidik menemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam proyek digitalisasi pendidikan periode 2020–2022.

Empat tersangka tersebut yakni Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar; Mulyatsyah, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama; Ibrahim Arief selaku konsultan perorangan; serta Jurist Tan, mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Perkara ini berawal dari proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) senilai Rp 9,3 triliun yang dibiayai APBN. Program tersebut menyasar satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, hingga SMA dengan tujuan mendukung percepatan digitalisasi pembelajaran di seluruh Indonesia.

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung menilai para tersangka diduga secara bersama-sama mengarahkan spesifikasi pengadaan pada penggunaan sistem operasi Chrome OS. Pengarahan tersebut dinilai tidak berbasis pada kebutuhan riil satuan pendidikan dan mengabaikan kondisi geografis serta infrastruktur teknologi di banyak daerah, terutama wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal.

“Spesifikasi pengadaan disusun bukan berdasarkan hasil kajian kebutuhan lapangan, melainkan diarahkan pada satu produk tertentu,” ujar pejabat Kejaksaan Agung kepada media ini.

Akibat kebijakan tersebut, perangkat yang didistribusikan ke sekolah-sekolah dinilai tidak optimal digunakan. Sejumlah daerah mengalami kendala jaringan internet, keterbatasan listrik, serta minimnya dukungan teknis, sehingga program pengadaan dinilai tidak tepat sasaran dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,98 triliun.

Perkembangan perkara berlanjut ketika Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka pada Kamis, (4/9/2025). Ia diduga memiliki peran dalam pengambilan kebijakan strategis pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.

Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik menilai kebijakan tersebut membuka ruang terjadinya pengondisian pengadaan dan mengabaikan prinsip efisiensi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Hingga kini, Kejaksaan Agung masih mendalami aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini. (Try)

Posting Komentar untuk "Kasus Chromebook Kemendikbudristek: Proyek Digitalisasi Rp 9,3 Triliun Berujung Tersangka"